Sabtu, 19 Januari 2013

SISTEM MANAJEMEN UNIT GAWATDARURAT



A.Definisi Unit Gawat Darurat

Unit Gawat Darurat (UGD) adalah bagian terdepan dan sangat berperan di
Rumah Sakit, baik buruknya pelayanan bagian ini akan memberi kesan secara
menyeluruh terhadap pelayanan rumah sakit. Pelayanan gawat darurat
mempunyai aspek khusus karena mempertaruhkan kelangsungan hidup
seseorang. Oleh karena itu dan segi yuridis khususnya hukum kesehatan
terdapat beberapa pengecualian yang berbeda dengan keadaan biasa. Menurut
segi pendanaan, nampaknya hal itu menjadi masalah, karena dispensasi di
bidang ini sulit dilakukan. Untuk menuju pelayanan yang memuaskan dibutuhkan
sarana dan prasarana yang memadai, meliputi ruangan, alat kesehatan utama,
alat diagnostik dan alat penunjang diagnostik serta alat kesehatan untuk suatu
tindakan medik. Disamping itu juga tidak kalah pentingnya sumber daya manusia
yang memenuhi syarat, baik kuantitas maupun kualitas. Petugas yang
mempunyai pengetahuan yang tinggi, keterampilan yang andal dan tingkah laku
yang baik.

Unit Gawat Darurat berperan sebagai gerbang utama jalan masuknya
penderita gawat darurat. Kemampuan suatu fasilitas kesehatan secara
keseluruhan dalam hal kualitas dan kesiapan dalam perannya sebagai pusat
rujukan penderita dari pra rumah tercermin dari kemampuan unit ini.
Standarisasi Unit Gawat Darurat saat ini menjadi salah satu komponen penilaian
penting dalam perijinan dan akreditasi suatu rumah sakit. Penderita dari ruang
UGD dapat dirujuk ke unit perawatan intensif, ruang bedah sentral, ataupun
bangsal perawatan. Jika dibutuhkan, penderita dapat dirujuk ke rumah sakit lain.

Upaya Pertolongan terhadap penderita gawat darurat harus dipandang
sebagai satu system yang terpadu dan tidak terpecah-pecah. Sistem
mengandung pengertian adanya komponen-komponen yang saling berhubungan
dan saling mempengaruhi, mempunyai sasaran (output) serta dampak yang
diinginkan (outcome). Sistem yang bagus juga harus dapat diukur dengan
melalui proses evaluasi atau umpan balik yang berkelanjutan.

B. Karakteristik Pelayanan Gawat Darurat
Dipandang dan segi hukum dan medikolegal, pelayanan gawat darurat
berbeda dengan pelayanan non-gawat darurat karena memiliki karakteristik
khusus. Beberapa isu khusus dalam pelayanan gawat darurat membutuhkan
pengaturan hukum yang khusus dan akan menimbulkan hubungan hukum yang
berbeda dengan keadaan bukan gawat darurat. Beberapa Isu Seputar Pelayanan


Gawat Darurat yaitu, pada keadaan gawat darurat medik didapati beberapa
masalah utama yaitu :

· Periode waktu pengamatan/pelayanan relatif singkat
· Perubahan klinis yang mendadak
· Mobilitas petugas yang tinggi
Hal-hal di atas menyebabkan tindakan dalam keadaan gawat darurat
memiliki risiko tinggi bagi pasien berupa kecacatan bahkan kematian. Dokter
yang bertugas di gawat darurat menempati urutan kedua setelah dokter ahli
onkologi dalam menghadapi kematian. Situasi emosional dari pihak pasien
karena tertimpa risiko dan pekerjaan tenaga kesehatan yang di bawah tekanan
mudah menyulut konflik antara pihak pasien dengan pihak pemberi pelayanan
kesehatan.

C. Hubungan Dokter Pasien dalam Keadaan Gawat Darurat
Hubungan dokter pasien dalam keadaan gawat darurat sering merupakan
hubungan yang spesifik. Dalam keadaan biasa (bukan keadan gawat darurat)
maka hubungan dokter pasien didasarkan atas kesepakatan kedua belah pihak,
yaitu pasien dengan bebas dapat menentukan dokter yang akan dimintai
bantuannya (didapati azas voluntarisme). Demikian pula dalam kunjungan
berikutnya, kewajiban yang timbul pada dokter berdasarkan pada hubungan
yang telah terjadi sebelumnya (pre-existing relationship). Dalam keadaan darurat
hal di atas dapat tidak ada dan azas voluntarisme dan keduabelah pihak juga
tidak terpenuhi. Untuk itu perlu diperhatikan azas yang khusus berlaku dalam
pelayanan gawat darurat yang tidak didasari atas azas voluntarisme.

Apabila seseorang bersedia menolong orang lain dalam keadaan darurat,
maka ia harus melakukannya hingga tuntas dalam arti ada pihak lain yang
melanjutkan pertolongan itu atau korban tidak memerlukan pertolongan lagi.
Dalam hal pertolongan tidak dilakukan dengan tuntas maka pihak penolong
dapat digugat karena dianggap mencampuri/ menghalangi kesempatan korban
untuk memperoleh pertolongan lain (loss of chance).

D.Pengaturan Staf dalam Instalasi Gawat Darurat

Ketersediaan tenaga kesehatan dalam jumlah memadai adalah syarat yang
harus dipenuhi oleh UGD. Selain dokter jaga yang siap di UGD, rumah sakit juga
harus menyiapkan spesialis lain (bedah, penyakit dalam, anak, dll) untuk
memberikan dukungan tindakan medis spesialistis bagi pasien yang
memerlukannya. Dokter spesialis yang bertugas harus siap dan bersedia
menerima rujukan dan UGD. Jika dokter spesialis gagal memenuhi kewajibannya


maka tanggung jawab terletak pada dokter itu dan juga rumah sakit karena tidak
mampu mendisiplinkan dokternya.

E. Peraturan
Perundang-Undangan yang Berkaitan dengan Pelayanan
Gawat Darurat
Pengaturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelayanan gawat
darurat adalah UU No 23/1992 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan
No.585/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medis, dan Peraturan Menteri
Kesehatan No.159b/1988 tentang Rumah Sakit.

Pengaturan Penyelenggaraan Pelayanan Gawat Darurat Ketentuan tentang
pemberian pertolongan dalam keadaan darurat telah tegas diatur dalam pasal 5l
UUNo.29/2004 tentang Praktik Kedokteran, di mana seorang dokter wajib
melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan. Selanjutnya,
walaupun dalam UU No.23/1992 tentang Kesehatan tidak disebutkan istilah
pelayanan gawat darurat namun secara tersirat upaya penyelenggaraan
pelayanan tersebut sebenamya merupakan hak setiap orang untuk memperoleh
derajat kesehatan yang optimal (pasal 4) Selanjutnya pasal 7 mengatur bahwa
Pemerintah bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan
terjangkau oleh masyarakat termasuk fakir miskin, orang terlantar dan kurang
mampu. Tentunya upaya ini menyangkut pula pelayanan gawat darurat, baik
yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat (swasta).

Rumah sakit di Indonesia memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan
pelayanan gawat darurat 24 jam sehari sebagai salah satu persyaratan ijin
rumah sakit. Dalam pelayanan gawat darurat tidak diperkenankan untuk
meminta uang muka sebagai persyaratan pemberian pelayanan. Dalam
penanggulangan pasien gawat darurat dikenal pelayanan fase pra-rumah sakit
dan fase rumah sakit. Pengaturan pelayanan gawat darurat untuk fase rumah
sakit telah terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.159b/1988 tentang
Rumah Sakit, di mana dalam pasal 23 telah disebutkan kewajiban rumah sakit
untuk menyelenggarakan pelayanan gawat darurat selama 24 jam per hari

F. Masalah Lingkup Kewenangan Personil dalam Pelayanan Gawat
Darurat
Hal yang perlu dikemukakan adalah pengertian tenaga kesehatan yang
berkaitan dengan lingkup kewenangan dalam penanganan keadaan gawat
darurat. Pengertian tenaga kesehatan diatur dalam pasal 1 butir 3 UU
No.23/1992 tentang Kesehatan sebagai berikut: tenaga kesehatan adalah setiap
orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki


pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan
yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya
kesehatan. Melihat ketentuan tersebut nampak bahwa profesi kesehatan
memerlukan kompetensi tertentu dan kewenangan khusus karena tindakan yang
dilakukan mengandung risiko yang tidak kecil.

Pengaturan tindakan medis secara umum dalam UU No.23/1992 tentang
Kesehatan dapat dilihat dalam pasal 32 ayat (4) yang menyatakan bahwa
pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan
ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Ketentuan tersebut
dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari tindakan seseorang yang tidak
mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan pengobatan/perawatan,
sehingga akibat yang dapat merugikan atau membahayakan terhadap kesehatan
pasien dapat dihindari, khususnya tindakan medis yang mengandung risiko.

Pengaturan kewenangan tenaga kesehatan dalam melakukan tindakan
medik diatur dalam pasal 50 UUNo.23/1992 tentang Kesehatan yang
merumuskan bahwa tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau
melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau
kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkuta. Pengaturan di atas
menyangkut pelayanan gawat darurat pada fase di rumah sakit, di mana pada
dasarnya setiap dokter memiliki kewenangan untuk melakukan berbagai
tindakan medik termasuk tindakan spesifik dalam keadaan gawat darurat. Dalam
hal pertolongan tersebut dilakukan oleh tenaga kesehatan maka yang
bersangkutan harus menemelakukanrapkan standar profesi sesuai dengan
situasi (gawat darurat) saat itu.

G. Masalah Medikolegal pada Penanganan Pasien Gawat Darurat
Hal-hal yang disoroti hukum dalam pelayanan gawat darurat dapat meliputi
hubungan hukum dalam pelayanan gawat darurat dan pembiayaan pelayanan
gawat darurat
karena secara yuridis keadaan gawat darurat cenderung menimbulkan privilege
tertentu bagi tenaga kesehatan maka perlu ditegaskan pengertian gawat
darurat. Menurut The American Hospital Association (AHA) pengertian gawat
darurat adalah “An emergency is any condition that in the opinion of the patient,
his family, or whoever assumes the responsibility of bringing the patient to the
hospital-remelakukanquires immediate medical attention. This condition
continues until a determination has been made by a health care professional that
the patient’s life or well-being is not threatened”.


Adakalanya pasien untuk menempatkan dirinya dalam keadaan gawat
darurat walaupun sebenarnya tidak demikian. Sehubungan dengan hal itu perlu
dibedakan antara false emergency dengan true emergency yang pengertiannya
adaiah: A true emergency is any condition clinically determelakukanmined
to require immediate medical care. Such conditions range from those requiring
extensive immediate care and admission to the hospital to those that are
diagnostic probmelakukanlems and may or may not require admission after
work-up and observation.

Untuk menilai dan menentukan tingkat urgensi masalah kesehatan yang
dihadapi pasien diselengganakanlah triage. Tenaga yang menangani hal tersebut
yang paling ideal adalah dokter, namun jika tenaga terbatas, di beberapa tempat
dikerjakan oleh perawat melalui standing order yang disusun rumah sakit.

H. Hubungan Hukum dalam Pelayanan Gawat Darurat
Dalam hal pertanggungjawaban hukum, bila pihak pasien menggugat
tenaga kesehatan karena diduga terdapat kekeliruan dalam penegakan diagnosis
atau pemberian terapi maka pihak pasien harus membuktikan bahwa hanya
kekeliruan itulah yang menjadi penyebab kerugiannya/cacat (proximate cause).
Bila tuduhan kelalaian tersebut dilakukan dalam situasi gawat darurat maka
perlu dipertimbangkan faktor kondisi dan situasi saat peristiwa tersebut terjadi.
Jadi, tepat atau tidaknya tindakan tenaga kesehatan perlu dibandingkan dengan
tenaga kesehatan yang berkuamelakukanlifikasi sama, pada pada situasi dan
kondisi yang sama pula.

Setiap tindakan medis harus mendapatkan persetujuan dari pasien
(informed consent). Hal itu telah diatur sebagai hak pasien dalam UU No.23/1992
tentang Kesehatan pasal 53 ayat 2 dan Peraturan Menteri Kesehatan
No.585/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medis. Dalam keadaan gawat darurat
di mana harus segera dilakukan tindakan medis pada pasien yang tidak sadar
dan tidak didampingi pasien, tidak perLu persetujuan dari siapapun (pasal 11
Peraturan Menteri Kesehatan No.585/1989). Dalam hal persetujuan tersbut dapat
diperoleh dalam bentuk tertulis, maka lembar persetujuan tersebut harus
disimpan dalam berkas rekam medis.

I. Kematian pada Instalasi Gawat Darurat
Pada prinsipnya setiap pasien yang meninggal pada saat dibawa ke UGD
(Death on Arrival) harus dilaporkan kepada pihak berwajib. Di negara Anglo-
Saxon digunakan sistem koroner, yaitu setiap kematian mendadak yang tidak
terduga (sudden unexpected death) apapun penyebabnya harus dilaporkan dan


ditangani oleh Coroner atau Medical Exaniner. Pejabat tersebut menentukan
tindakan iebih lanjut apakah jenazah harus diautopsi untuk pemeriksaan lebih
lanjut atau tidak. Dalam keadaan tersebut surat keterangan kematian (death
certificate) diterbitkan oleh Coroner atau Medical Examiner. Pihak rumah sakit
harus menjaga keutuhan jenazah dan benda-benda yang berasal dari tubuh
jenazah (pakaian dan benda lainnya) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Indonesia tidak menganut sistem tersebut, sehingga fungsi semacam
coroner diserahkan pada pejabat kepolisian di wilayah tersebut. Dengan
demikian pihak POLRI yang akan menentukan apakah jenazah akan diautopsi
atau tidak. Dokter yang bertugas di UGD tidak boLeh menerbitkan surat
keterangan kematian dan menyerahkan permasalahannya path POLRI. Untuk
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sesuai dengan Keputusan KepalaDinas Kesehatan
DKI Nomor 3349/1989 tentang berlakunya Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan dan
Pelaporan kematian di Puskesmas, Rumah Sakit, RSB/RB di wilayah DKI Jakarta
yang telah disempurnakan tanggal 9 Agustus 1989 telah ditetapkan bahwa
semua peristiwa kematian rudapaksa dan yang dicurigai rudapaksa dianjurkan
kepada keluarga untuk dilaporkan kepada pihak kepolisian dan selanjutnya
jenazah harus dikirim ke RS Cipto Mangunkusumo untuk dilakukan visum
etrepertum. Kasus yang tidak boleh diberikan surat keterangan kematian adalah:


meninggal pada saat dibawa ke UGD

meninggal akibat berbagai kekerasan

meninggal akibat keracunan

meninggal dengan kaitan berbagai peristiwa kecelakaan Kematian yang
boleh dibuatkan surat keterangan
Kematiannya adalah yang cara kematiannya alamiah karena. penyakit dan
tidak ada tanda-tanda kekerasan.

J. Pembiayaan dalam Pelayanan Gawat Darurat
Dalam pelayanan kesehatan prestasi yang diberikan tenaga kesehatan
sewajarnya diberikan kontra-prestasi, paling tidak segala biaya yang diperlukan
untuk menolong seseorang. Hal itu diatur dalam hukum perdata. Kondisi tersebut
umumnya berlaku pada fase pelayanan gawat darurat di rumah sakit.
Pembiayaan pada fase ini diatasi pasien tetapi dapat juga diatasi perusahaan
asuransi kerugian, baik pemerintah maupun swasta. Di sini nampak bahwa jasa
pelayanan kesehatan tersebut merupakan private goods sehingga masyarakat
(pihak swasta) dapat diharapkan ikut membiayainya.


Realisasi pembiayaan melalui pengaturan secara hukum yang mewajibkan
anggaran untuk pelayanan yang bersifat public goods tersebut. Bentuk &
peraturan perundang-undangan tersebut dapat berupa peraturan pemerintah
yang merupakanjabaran dari UU No.23/ 1992 dan atau peraturan daerah tingkat I
(Perda Tk.I).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar